TANGERANG SELATAN, RADARBANTEN.CO.ID – Masyarakat yang masa jatuh tempo pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) bertepatan dengan libur Idulfitri 2026 dipastikan tidak akan dikenakan sanksi administratif. Kebijakan ini berlaku selama periode penutupan layanan Samsat di wilayah Banten yang mengikuti jadwal libur nasional dan cuti bersama Lebaran. Selama masa tersebut, seluruh layanan pembayaran pajak kendaraan, baik di kantor Samsat induk, gerai, maupun layanan keliling, untuk sementara tidak beroperasi. Wajib pajak masih bisa melakukan pembayaran pada hari kerja pertama setelah layanan dibuka kembali,” ujarnya, Sabtu 21 Maret 2026. Diketahui, denda keterlambatan pajak kendaraan bermotor umumnya sebesar dua persen dari nilai pokok pajak.
Source: Koran Tempo March 24, 2026 02:42 UTC