JAKARTA, KOMPAS.com - Pengacara YR, Anton Widodo, mengatakan, sejak listrik di kos-kosan milik YR diputus PLN pada April 2017, YR menggunakan mesin genset untuk mengaliri listrik di rumah kos-kosaannya itu. Dana yang dikeluarkan YR untuk menyewa dua genset sebesar Rp 40 juta per bulan. Sebelumnya YR ditawari oknum polisi berinsial YM untuk mengubah daya listrik di kos-kosanya dengan biaya Rp 15 juta. YR telah melaporkan YM ke Polda Metro Jaya. YR telah melaporkan PLN ke Ombudsman pada Maret 2017.
Source: Kompas March 24, 2018 12:22 UTC