Tersangka kasus pornografi itu menawarkan jasa live sex show. Pasangan bukan suami istri itu menawarkan ke pengguna jasanya yang ingin ikut terlibat dalam hubungan badan bertiga alias threesome. Tarif yang dipatok antara Rp 600 ribu sampai Rp 1 juta. Menurut Afroni, pelaku juga menawarkan jasa tambahan ke pemesannya. Keduanya meringkuk di sel kepolisian dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 5 miliar.
Source: Jawa Pos October 12, 2016 12:56 UTC