Logika PDIP: Harun Masiku Korban, KPU tak Patuhi Putusan MA - News Summed Up

Logika PDIP: Harun Masiku Korban, KPU tak Patuhi Putusan MA


Ia melanjutkan, Harun Masiku kemungkinan korban dari putusan MA Nomor 57 P/HUM/2019 tertanggal 19 Juli 2019. Sebab, Harun Masiku tahunya berhak ditetapkan sebagai caleg DPR terpilih periode 2019-2024, akan tetapi permintaan penggantian dari Riezky untuk Harun tak dikabulkan KPU. Anggota tim hukum PDIP Maqdir Ismail mengatakan, KPU tidak melaksanakan putusan MA terkait penggantian calon legislatif anggota DPR Riezky Aprilia kepada Harun Masiku. Sehingga, KPU tidak mempunyai kewenangan lagi untuk menafsirkan putusan MA selain KPU menjalankan putusan tersebut. "Makanya di surat itu juga, setelah penetapan calon terpilih tapi sebelum pelantikan, kan pergantian calon terpilih.


Source: Republika January 20, 2020 03:11 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */