Batas luas sawah yang diusulkan berhak dapat pupuk subsidi maksimal 1 hektare. Salah satunya menurunkan kriteria batas maksimal lahan sawah yang diusahakan petani sebagai yang berhak menerima bantuan pupuk bersubsidi dari pemerintah. Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian, Kementan, Ali Jamil, saat ini petani yang berhak mendapatkan pupuk subsidi yakni yang mengusahakan lahan sawah maksimal 2 hektare. Ia menerangkan dengan kriteria maksimal 2 ha berhak mendapatkan pupuk subsidi, diperoleh data sebanyak 17,05 juta petani yang mendapatkan pupuk bersubsidi pemerintah. Pihaknya berharap lewat koordinasi yang terus dilakukan akan ditemukan solusi yang bisa dipilih untuk membenahi program pupuk subsidi.
Source: Republika June 14, 2021 14:26 UTC