MA Diminta Atur Percepatan Lelang Barang Sitaan Korupsi - News Summed Up

MA Diminta Atur Percepatan Lelang Barang Sitaan Korupsi


TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap Mahkamah Agung segera menerbitkan peraturan tentang penjualan barang sitaan dan rampasan hasil tindak pidana. Peraturan Mahkamah Agung itu diharapkan bisa mengatasi persoalan menyusutnya nilai aset rampasan karena terlalu lama menunggu putusan hukum yang berkekuatan tetap. Baca: Saatnya Mahkamah Agung Pecat Hakim Terlibat SuapJika tak berhati-hati, langkah melelang barang untuk mengantisipasi turunnya nilai aset malah menjadi blunder. Hingga Juni lalu, total barang sitaan KPK yang dikembalikan ke negara mencapai Rp 1,9 triliun. “Mekanisme termasuk barang sitaan untuk korporasi, termasuk tata caranya,” ucap Irene.


Source: Koran Tempo October 12, 2017 03:33 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */