REPUBLIKA.CO.ID, ISLAMABAD -- Mahkamah Agung Pakistan menyatakan Perdana Menteri Nawaz Sharif tidak terlibat dalam kasus korupsi, Kamis (20/4). Menurut keputusan, seperti dilansir BBC, tak ada cukup bukti yang memperlihatkan pemimpin negara itu melakukan indikasi kejahatan yang mengharuskan ia lengser dari jabatannya. Tuduhan tersebut muncul setelah ia terkait dengan skandal bocornya dokumen penggelapan pajak yang disebut sebagai Panama Papers pada April 2016. Mereka disebut memiliki dua perusahaan yang terdaftar di Pulau Virgin, Inggris. Pada 2016, di hadapan Parlemen Pakistan, ia mengatakan hanya memiliki harta kekayaan yang bersih dan didapatkan dengan cara yang tidak melanggar hukum.
Source: Republika April 20, 2017 19:07 UTC