MA Tidak Pecat Atasan Hakim Sudiwardono, Ini Alasannya... - News Summed Up

MA Tidak Pecat Atasan Hakim Sudiwardono, Ini Alasannya...


JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Agung (MA) membantah telah memecat Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum MA Herri Swantoro pascaditangkapnya Ketua Pengadilan Tinggi Manado Sudiwardono oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hasilnya, Herri dianggap telah memenuhi kewajiiban membina dan mengawasi ketua pengadilan tinggi se-Indonesia, termasuk Sudiwardono. Herri juga dianggap tidak memiliki kaitan langsung dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan Sudiwardono. KPK telah menetapkan Aditya Moha dan Sudiwardono sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap ini. "KPK menetapkan Aditya selaku pemberi suap dan Sudiwardono selaku penerima suap sebagai tersangka," ujar dia.


Source: Kompas October 09, 2017 14:37 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */