Selanjutnya pengaturan mengenai pemeriksaan barang bukti Polygraph diatur dalam Pasal 12 yang mengatur bahwa "Pemeriksaan barang bukti Polygraph (deteksi kebohongan) terhadap tersangka/saksi dilaksanakan di Labfor Polri dan/atau di satuan kewilayahan”, serta pada Pasal 13 yang mengatur mengenai syarat formal dan teknis yang harus dipenuhi sebelum pemeriksaan barang bukti Polygraph dilakukan. Apabila penyidik merasa alat bukti telah mencukupi, maka lie detector tidak harus digunakan. Penulis sebenarnya menganggap lie detector hanyalah alat bukti pelengkap semata. Ditambah lagi, hasil dari pemeriksaan Polygraph seutuhnya merupakan analisis dari sang examiner yang juga harus dipastikan kapasitasnya sebagai petugas. Dengan demikian, penulis berharap Indonesia dapat segera mengatur masalah prosedural dan standar dalam pemeriksaan Polygraph serta kedudukan hukumnya di dalam Hukum Acara Pidana Indonesia.
Source: Koran Tempo September 01, 2023 08:51 UTC