Mataram (Suara NTB) – Bareskrim Polri kini tengah membidik sejumlah artis hingga selebgram yang diduga ikut mempromosikan situs judi online. Ia menjelaskan, pihak-pihak yang mempromosikan judi online bisa dijerat pidana. “Kami akan menindak tegas mereka yang mempromosikan judi online,” ujar Adi Vivid, seperti dilansir Tempo.co. “Saya nekat mencuri karena modal saya habis setelah kecanduan bermain judi online jenis slot,” aku S di hadapan penyidik, Kamis, 10 Agustus 2023. Selain makanan, Alek juga mengaku membeli narkotika jenis sabu dan modal untuk bermain judi online jenis slot.
Source: Koran Tempo September 01, 2023 08:31 UTC