MK Bantah Putusannya soal Pansus Hak Angket KPK Inkonsisten - News Summed Up

MK Bantah Putusannya soal Pansus Hak Angket KPK Inkonsisten


Putusan terdahulu yang dimaksud antara lain putusan Nomor 012-016-019/PUU-IV/2006, putusan Nomor 5/PUU-IX/2011 dan putusan Nomor 49/PUU-XI/2013 14 November 2013. Baca juga : Mahfud MD: Putusan MK soal Angket KPK Bertentangan dengan 4 Putusan SebelumnyaMenurut Fajar, dalam ketiga putusan sebelumnya, Mahkamah menyatakan KPK merupakan lembaga negara yang terkait fungsi kekuasaan kehakiman. Baca juga : KPK Kecewa MK Tak Konsisten dalam Putusan Hak Angket DPRSebelumnya, Wakil Komisi Pemberantasan Korupsi Laode Syarif mengaku kecewa dengan putusan Mahkamah Konstitusi terkait hak angket DPR terhadap KPK. Dengan putusan ini, MK menyatakan, KPK bisa menjadi objek angket oleh DPR RI. Laode menilai, putusan MK ini tak konsisten dan bertentangan dengan tiga putusan terdahulu, dimana MK menyatakan bahwa KPK bukan lembaga eksekutif.


Source: Kompas February 15, 2018 09:58 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */