MK: Perkawinan Antar-Karyawan Sekantor Tak Bisa Jadi Dasar PHK - News Summed Up

MK: Perkawinan Antar-Karyawan Sekantor Tak Bisa Jadi Dasar PHK


Dalam pertimbangan putusannya, MK menyatakan bahwa suatu perusahaan tidak bisa menjadikan ikatan perkawinan antara pekerja atau buruh dalam satu perusahaan sebagai dasar pemutusan hubungan kerja (PHK). Baca: MK Hapus Aturan yang Larang Pernikahan Antar-Karyawan Sekantor"Pertalian darah atau hubungan perkawinan adalah takdir yang tidak dapat direncanakan maupun dielakkan. Menurut Aswanto, ketentuan perusahaan yang melarang perkawinan dengan teman sekantor ditambah ancaman PHK membuat posisi pihak perusahaan dan pekerja atau buruh menjadi tidak seimbang. Aturan tersebut dinilai bertentangan dengan Pasal 27 Ayat 2, Pasal 28 Ayat 1, Pasal 28C Ayat 1, Pasal 28D Ayat 2 UUD 1945. Oleh karena itu, pemohon meminta MK agar frasa "kecuali telah diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahan, atau perjanjian kerja bersama" dihapuskan.


Source: Kompas December 14, 2017 07:52 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */