MK Putuskan KPK sebagai Obyek Pansus Hak Angket DPR - News Summed Up

MK Putuskan KPK sebagai Obyek Pansus Hak Angket DPR


Baca juga: Tugas Usai, Pansus Angket KPK Siap Bawa Rekomendasi ke ParipurnaMajelis hakim menimbang bahwa KPK termasuk lembaga eksekutif yang dibentuk berdasarkan undang-undang sebagai penunjang pemerintah. Dengan demikian, KPK merupakan obyek yang sah untuk hak angket DPR. "DPR sebagai wakil rakyat berhak meminta pertanggungjawaban pelaksanaan tugas dan kewenangan KPK, meski KPK juga bertanggung jawab kepada publik," kata Arief. Dari sembilan hakim, hanya lima yang setuju memutuskan KPK sebagai obyek hak angket DPR yang sah. Menanggapi putusan MK soal hak angket DPR ke KPK tersebut, Wakil Ketua KPK Laode M. Syarief menghormatinya.


Source: Koran Tempo February 08, 2018 09:56 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */