MK Putuskan Pegawai Boleh Menikah dengan Teman Sekantor - News Summed Up

MK Putuskan Pegawai Boleh Menikah dengan Teman Sekantor


Selain itu, MK menolak permohonan uji materi terkait kewajiban cuti petahana yang diatur dalam Pasal 70 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. TEMPO/Imam SukamtoTEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Konstitusi atau MK menegaskan bahwa pekerja dalam satu perusahaan boleh terikat perkawinan sehingga membatalkan pembatasan yang termuat dalam Pasal 153 ayat (1) huruf f Undang-Undang Ketenagakerjaan. Baca juga: MK Putuskan Aliran Kepercayaan Masuk Kolom Agama KTPPembatasan yang termuat dalam ketentuan a quo dinilai Mahkamah tidak memenuhi syarat penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain. Mahkamah juga menilai bahwa dalam ketentuan a quo pekerja atau buruh adalah pihak yang berada dalam posisi lebih lemah karena menjadi pihak yang membutuhkan pekerjaan. Oleh sebab itu, Pasal 153 ayat (1) Huruf f UU Ketenagakerjaan secara keseluruhan sekarang dibaca, "pengusaha dilarang melakukan pemutusan hubungan kerja dengan alasan... f. pekerja atau buruh mempunyai pertalian darah dan atau ikatan perkawinan dengan pekerja atau buruh lainnya di dalam satu perusahaan."


Source: Koran Tempo December 14, 2017 08:42 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */