JAKARTA, KOMPAS.com – Ketua Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat mengemukakan, pihaknya sudah menerima 12 permohonan sengketa perselisihan hasil perolehan suara Pilkada Serentak 2017. Ke-12 daerah itu adalah Kabupaten Takalar, Kabupaten Bengkulu Tengah, Kabupaten Gayo Lues, Kabupaten Dogiyai, Kota Kendari. (Baca: Hingga Sabtu, 11 Paslon Ajukan Permohonan Sengketa Pilkada ke MK)Ia menuturkan, saat ini MK tengah dalam masa menerima permohonan. “Setelah melakukan serangkaian proses administrasi permohonan, MK akan meregistrasi seluruh permohonan yang telah diterima pada tanggal 13 Maret 2017,” ujarnya. Pemeriksaan para hakim konstitusi dilakukan untuk mengetahui peran dan posisi hakim konstitusi dalam memutus perkara yudicial review.
Source: Kompas February 27, 2017 05:03 UTC