JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman menolak 16 permohonan sebagai pihak lain atau pihak terkait dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2019. "Sebagaimana yang disampaikan kemarin, permohonan semacam itu tidak dapat diterima," ujar Anwar saat membuka sidang lanjutan sengketa hasil pilpres di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (18/6/2019). Baca juga: KPU Serahkan 300 Halaman Jawaban Gugatan Prabowo-Sandi ke MKSementara satu permohonan diserahkan pada sidang lanjutan di MK pada hari ini. Sebelumnya, kelompok advokat yang tergabung dalam Forum Advokat Pengawal Pancasila (FAPP) mendaftar sebagai pihak terkait tidak langsung dalam sengketa pilpres. Namun, Petrus yakin majelis hakim akan menjadikan aspirasi pihak terkait tidak langsung ini sebagai bahan pertimbangan.
Source: Kompas June 18, 2019 02:37 UTC