JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi ( MK) menolak permohonan uji materi Pasal 284, Pasal 285 dan Pasal 292 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ketiga pasal tersebut mengatur soal kejahatan terhadap kesusilaan. Permohonan uji materi Pasal 284, Pasal 285 dan Pasal 292 KUHP dalam perkara nomor 46/PUU-XIV/2016 diajukan oleh Guru Besar IPB Euis Sunarti bersama sejumlah pihak. Hal itu berakibat pada perubahan hal prinsip atau pokok dalam hukum pidana dan konsep-konsep dasar yang berkenaan dengan suatu perbuatan pidana. Menurut Maria, MK tidak boleh masuk ke dalam wilayah politik hukum pidana"Produk hukum pidana lahir dari kebijakan pidana atau politik hukum pidana pembentuk undang-undang.
Source: Kompas December 14, 2017 05:15 UTC