MK Tolak Permohonan Uji Materi UU 19/2019 Tentang KPK - News Summed Up

MK Tolak Permohonan Uji Materi UU 19/2019 Tentang KPK


JawaPos.com – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak untuk seluruhnya uji materi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002. MK menilai, permohonan UU KPK hasil revisi tidak beralasan hukum. “Mahkamah berkesimpulan, para pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo, permohonan provisi tidak beralasan menurut hukum, pokok permohonan tidak beralasan menurut hukum,” kata Ketua MK, Anwar Usman membacakan amar putusan di Gedung MK, Selasa (4/5). “Menolak permohonan provisi para pemohon dalam pokok permohonan menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” sambungnya. Permohonan uji materi UU KPK hasil revisi ini digugat oleh Agus Rahardjo, Laode M Syarief, Saut Situmorang dan 11 orang lainnya sebagai pemohon.


Source: Jawa Pos May 04, 2021 09:00 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */