JawaPos.com – Kabar bahwa masa jabatan Presiden akan diperpanjang, dalam pembahasan amandemen Undang-undang Dasar 1945 dibantah oleh Ketua MPR dari Fraksi Partai Gerindra, Ahmad Riza Patria. Sebelumnya, Partai Solidaritas Indonesia (PSI) berpendapat masa jabatan Presiden bisa diperpanjang dari lima menjadi tujuh tahun. Kewenangan jabatan apapun harus dibatasi,” katanya. Sebelumnya, Ketua DPP PSI, Tsamara Amany mengusulkan masa Presiden Indonesia diperpanjang menjadi tujuh tahun. Menurut Tsamara, dengan hanya diberi kesempatan satu periode setiap Presiden akan bekerja semaksimal mungkin, fokus bekerja buat rakyat dan tak memikirkan pemilu berikutnya.
Source: Jawa Pos November 22, 2019 04:07 UTC