JawaPos.com – Wakil Ketua MPR dari Fraksi PDIP Ahmad Basarah berpandangan, amendemen konstitusi hanya terbatas pada Pasal 3 UUD NRI 1945. Karena presiden memegang kekuasaan pemerintahan menurut Pasal 4 UUD NRI 1945,” ujarnya. Menurut dia, saat amendemen UUD 1945 kurun waktu 1999-2002, itu konteksnya memang mengubah sistem pemilihan presiden. Menurut dia, silakan saja untuk membahas amendemen UUD NRI 1945 kalau urgensi melakukan perubahan itu tinggi. Sementara itu, Wakil Ketua DPD RI Nono Sampono mengatakan, lebih setuju adanya amendemen UUD NRI 1945.
Source: Jawa Pos December 06, 2019 15:00 UTC