MUI Didorong Keluarkan Fatwa Haji Pakai Uang Korupsi Haram - News Summed Up

MUI Didorong Keluarkan Fatwa Haji Pakai Uang Korupsi Haram


(Antara Foto)MAJELIS Ulama Indonesia (MUI) didorong untuk mengeluarkan fatwa terkait tata cara dan sumber dana ibadah haji. Menurut Dahnil haji yang tidak sesuai prosedur atau menggunakan visa non-haji atau tak menggunakan visa haji resmi bisa disebut ilegal sehingga haram. Jadi, kalau naik haji dengan cara ilegal itu haram," kata Dahnil, di Asrama Pondok Haji, Jakarta, Senin (26/1). Baca juga : MUI: Kampung Haji Inovasi Pelayanan Lebih BaikIa berharap MUI mengeluarkan fatwa sebagai panduan untuk seluruh umat Islam di Indonesia. Menggunakan uang hasil kejahatan, seperti korupsi, berangkat ibadah haji, tegas dia, tidak dapat dibenarkan secara agama.


Source: Media Indonesia January 26, 2026 15:27 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */