"MUI boleh saja berpolitik, tapi dia harus menempatkan politik bukan dalam konteks perebutan kekuasaan," kata Ketua Lakpersdam PBNU, Rumadi, dalam diskusi bertema 'Posisi MUI dalam Hukum Islam dan Hukum Indonesia', pada Minggu, 16 Oktober 2016, di Jakarta. Menurut Rumadi, peran politik yang dimainkan MUI seharusnya terbatas seperti dalam fiqh siyasah (fiqih politik), yaitu segala sesuatu yang mendekatkan manusia pada kebaikan dan menjauhkan dari kerusakan. Dan yang saat ini aroma perebutan kekuasaannya cukup kuat," kata dia mencontohkan sikap MUI dalam Pilkada DKI. Namun dalam kasus Pilkada DKI, Bonar melihat MUI ikut terseret dalam politik kekuasaan. Alih-alih terlibat dalam politik praktis, Bonar menyarankan MUI lebih baik mengambil sikap bagaimana implementasi surat Al-Maidah ayat 51 dalam negara Pancasila.
Source: Koran Tempo October 16, 2016 15:11 UTC