MUI Fatwakan Pembakaran Hutan dan Lahan Hukumnya Haram[JAKARTA] Majelis Ulama Indonesia (MUI) menetapkan fatwa bahwa pembakaran hutan dan lahan hukumnya haram. Menurutnya, pembakaran hutan dan lahan adalah perbuatan manusia secara sengaja yang menyebabkan terbakarnya hutan dan atau lahan. "Melakukan pembakaran hutan dan lahan yang dapat menimbulkan kerusakan, pencemaran lingkungan, kerugian orang lain, gangguan kesehatan dan dampak buruk lainnya hukumnya haram," katanya. Lebih lanjut ia pun mengungkapkan bahwa memfasilitasi, membiarkan dan atau mengambil keuntungan dari pembakaran hutan dan lahan pun hukumnya haram. Fatwa pembakaran hutan dan lahan ini adalah fatwa keempat di bidang lingkungan yang telah dikeluarkan MUI, setelah fatwa ramah lingkungan, satwa langka dan pengelolaan sampah.
Source: Suara Pembaruan September 13, 2016 06:11 UTC