JawaPos.com – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur menerbitkan fatwa terkait transaksi digital paylater. Layanan kredit digital itu bisa menjadi haram karena menggunakan akad qard atau utang piutang yang di dalamnya ada ketentuan bunga. ”Jika akadnya adalah utang piutang yang ada bunga, maka haram dan tidak sah,” tegas Sekretaris Komisi Fatwa MUI Jawa Timur KH Sholihin Hasan dalam keterangan persnya kemarin (5/8). Paylater adalah layanan kredit digital yang bisa digunakan untuk membeli barang atau jasa secara kredit di berbagai merchant yang sudah melakukan kerja sama. Di sisi lain, menggunakan akad utang piutang yang di dalamnya tidak ada bunga, hanya administrasi, hukumnya boleh.
Source: Jawa Pos August 06, 2022 22:42 UTC