Menanggapi ini, Direktur LPPOM MUI, Lukmanul Hakim, mengatakan bahwa karakteristik atau profil suatu produk diatur dalam kriteria Sistem Jaminan Halal yang dikeluarkan oleh MUI. "Termasuk untuk toko kue, penamaan jenis kue harus mengikuti aturan tersebut, termasuk tulisan pada kue yang dipajang di toko. Ia menjelaskan, untuk mendapatkan sertifikat halal MUI perusahaan harus memenuhi kriteria Sistem Jaminan Halal. Ia menjelaskan, termasuk untuk restoran atau bakery (toko kue), produk tidak boleh menggunakan sesuatu atau nama yang bertentangan dengan ajaran Islam. Hanya saja, MUI memang tidak memperkenankan jika ada kue yang terdapat tulisan yang bertentangan dengan syariah dan itu dipajang di toko.
Source: Republika November 22, 2019 16:08 UTC