JAKARTA – Menanggapi perilaku bejat Herry Wirawan yang melakukan rudapaksa kepada sejumlah muridnya yang berusia dibawah umur. Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Anwar Abbas berharap, Herry Wirawan mendapatkan hukuman paling berat. Polisi akhirnya berhasil membongkar kejahatan Herry Wirawan pada Juni 2021. Pada tahun itu juga Herry mendirikan Pesantren Tahfidz Quran Almadani di Cibiru, Bandung. Plt Kepala Biro Humas, Data, dan Informasi Kemenag Thobib Al-Asyhar mengatakan, Pesantren Tahfidz Quran Almadani Cibiru tidak memiliki ijop (izin operasional).
Source: Jawa Pos December 11, 2021 17:37 UTC