REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekjen Komisi Dakwah MUI, Fahmi Salim menilai penegakan hukum terhadap undang-undang ITE dan aturan Kapolri tentang ujaran kebencian seperti tebang pilih. Menurut Fahmi, jika kasus tersebut pelakunya berafiliasi dengan umat islam atau ormas Islam, maka akan segera ditindak. Untuk itu, Fahmi mengatakan agar pihak Kepolisian beserta jajarannya untuk menindaklanjuti secara serius laporan-laporan ujaran kebencian. Laporan ujaran kebencian yang datang dari masyarakat terkait penghinaan pelecehan dan ancaman, hendaknya dituntaskan karena ditunjukan pada tokoh-tokoh umat islam. "Tidak boleh tebang pilih dan harus cepat dan tuntas," ucapnya.
Source: Republika May 02, 2017 17:37 UTC