MUI Tetap Jalankan Wewenang Sertifikasi Halal - News Summed Up

MUI Tetap Jalankan Wewenang Sertifikasi Halal


REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sejak diundang-undang pada 2014 lalu, UU Jaminan Produk Halal (UU JPH) Nomor 33 Tahun 2014 belum menemukan titik terang. Jadi sementara waktu MUI akan jalan terus sertifikasi halal,” ujarnya ketika dihubungi Republika, Rabu (28/11). Hanya saja, dia berharap, apabila UU JPH telah diterbitkan maka tidak menghilangkan peran MUI sebagai lembaga sertifikasi halal. Di sisi lain, menurutnya, dalam konteks subtansi maka MUI tidak bisa diintervensi sertifikasi halal atau kaitannya penetapan halal. “Kalau PP ini terbit tujuan MUI mengawal PP itu agar subtansi halal tidak diintervensi oleh kepentingan politik atau perdagangan.


Source: Republika November 29, 2018 04:52 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */