Jakarta — Markas Besar (Mabes) Polri angkat bicara terkait dugaan penganiayaan terhadap seorang pelajar berusia 14 tahun berinisial AT yang meninggal dunia akibat tindakan oknum anggota Brimob di Kota Tual, Maluku. Terduga pelaku disebut menggunakan helm untuk memukul korban hingga terjatuh dari sepeda motor yang dikendarainya dan mengalami luka parah. Baca JugaTim Opsnal Polres Tanimbar Amankan Pelaku Pembobolan RumahSelain itu, Polri memastikan proses hukum terhadap terduga pelaku akan dilakukan secara terbuka sesuai ketentuan hukum yang berlaku, baik pidana maupun kode etik profesi Polri. Mabes Polri juga mengajak keluarga korban dan seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama mengawal proses penegakan hukum agar berjalan sesuai prinsip transparansi dan akuntabilitas. “Polri mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama mengawal proses penegakan hukum terhadap individu tersebut agar berjalan sesuai prinsip hukum yang transparan dan akuntabel,” pungkasnya.
Source: Jawa Pos February 21, 2026 10:37 UTC