SINGAPURA, KOMPAS.com - Seorang wanita asal Selandia Baru telah dijatuhi hukuman penjara selama 26 minggu setelah dinyatakan bersalah usai melukai seorang pelayan publik. Menurut dokumen pengadilan, saat itu sudah malam hari dengan Rakich dalam kondisi mabuk usai makan malam dengan adik perempuan dan pasangannya. Rakich, yang berusia 27 tahun, dilaporkan mabuk usai minum bir dan sedang berjalan menuju bar lain untuk melanjutkan minum-minum dengan adiknya. Jaksa menambahkan bahwa Rakich baru melepaskan gigitannya dari lengan polwan itu setelah mendapat bantuan dari petugas polisi lainnya. "Saat dia melepaskan gigitannya, darah bisa terlihat pada mulutnya," lanjut keterangan jaksa.
Source: Kompas October 16, 2019 13:07 UTC