Buruh dari berbagai organisasi melakukan unjuk rasa menolak Rancangan Undang-undang Cipta Kerja di Pos 9 Tanjung Priok, Jakarta Utara pada Rabu, 7 Oktober 2020. Tempo/M Yusuf ManurungTEMPO.CO, Jakarta - Yayasan Madani Berkelanjutan menyebut pengesahan Undang-Undang atau UU Cipta Kerja oleh DPR mencederai komitmen iklim dan upaya perlindungan hutan Indonesia. "Dalam analisa Madani risiko hilangnya hutan alam akan semakin meningkat," ujar Direktur Eksekutif Yayasan Madani Berkelanjutan Teguh Surya dalam keterangan tertulis, Rabu 7 Oktober 2020. Teguh mengatakan setidaknya ada lima provinsi di Indonesia yang terancam akan kehilangan seluruh hutan alamnya akibat laju penggundulan hutan. “Dengan silang sengkarutnya izin dan perlindungan hutan serta lahan di Indonesia ini menunjukkan bahwa UU Cipta Kerja jelas bukan jawaban yang diharapkan oleh investasi dan pertumbuhan ekonomi Indonesia di masa depan,” ujar Teguh.
Source: Koran Tempo October 07, 2020 12:11 UTC