JawaPos.com – Semenjak UU Cipta Kerja disahkan DPR pada Senin (5/1), sejumlah hoax beredar dan memicu kegusaran publik. Airlangga Hartarto menyatakan bahwa banyak hoax yang beredar di tengah masyarakat terkait isu klaster ketenagakerjaan dalam UU Cipta Kerja. Baca juga: Desak Hapus Klaster Pendidikan di UU Cipta KerjaAdapun informasi keliru yang beredar terkait UU Cipta Kerja yakni banyaknya hak-hak pekerja yang dihapuskan. Selain itu, di dalam UU Cipta Kerja tertera manfaat lain bagi para pekerja yang terkena PHK. Bahkan mantan Menteri Perindustrian itu mengatakan, pada UU Cipta Kerja juga mengatur pekerjaan yang sifatnya fleksibel atau tidak terikat dengan waktu kerja, seperti e-commerce.
Source: Jawa Pos October 07, 2020 12:04 UTC