AJI: Omnibus Law Mengancam Hak Penyiaran - News Summed Up

AJI: Omnibus Law Mengancam Hak Penyiaran


TEMPO/Aris Novia HidayatTEMPO.CO, Jakarta - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia mengecam pengesahan Omnibus Law karena merevisi Undang Undang Penyiaran dengan ketentuan baru yang tidak sejalan dengan semangat demokratisasi di dunia penyiaran. Omnibus Law ini akan membolehkan dunia penyiaran bersiaran secara nasional, sesuatu yang dianggap melanggar oleh Undang Undang Nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran. Sementara itu, undang-undang yang berhubungan dengan jurnalis dan media yang diubah adalah Undang Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, UU Penyiaran, dan Undang Undang Ketenagakerjaan. Omnibus Law juga memberi kewenangan besar kepada pemerintah untuk mengatur penyiaran. Selain itu, ketentuan penting lain yang diubah Omnibus Law adalah diberikannya wewenang migrasi digital sepenuhnya kepada pemerintah.


Source: Koran Tempo October 07, 2020 12:00 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */