JawaPos.com – Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) menilai, gerbang kapitalisme agraria resmi dibuka lebih lebar oleh Pemerintah setelah mengantongi ijin formil dari DPR RI, melalui pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja pada Senin (5/10). Menurutnya, DPR RI menutup mata dan telinganya dengan tetap maraton secepat kilat merumuskan landasan hukum, bagi kemudahan berbisnis badan-badan usaha melalui UU Cipta Kerja. Baca juga: Muhammadiyah: Dari Awal Kita Desak DPR Batalkan RUU Cipta KerjaLantas Dewi membeberkan sejumlah masalah dalam UU Cipta Kerja yang kaitannya dengan agraria. Lebih jauh lagi, banyak keputusan Mahkamah Konsitusi (MK) yang telah ditabrak UU Cipta Kerja, diantaranya Keputusan MK terhadap UU Penanaman Modal, UU Kehutanan, UU Perkebunan, UU Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, serta UU Perlindungan dan Pemberdayaan Petani,” cetus Dewi. Argumen norma baru menjadi cara agar RUU Pertanahan yang bermasalah pada September 2019 lalu dapat dicopy-paste/diseludupkan ke dalam UU Cipta Kerja,” cetus Dewi.
Source: Jawa Pos October 07, 2020 11:26 UTC