Di daerah zona hijau yang sudah memenuhi syarat berdasarkan surat keputusan bersama (SKB) 4 menteri dan mendapat persetujuan gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 setempat, pembelajaran dapat dilakukan secara tatap muka. Selain madrasah di zona hijau, hanya boleh menggelar pembelajaran secara daring dengan memanfaatkan teknologi. Meski melakukan pembelajaran secara tatap muka, wajib bagi madrasah untuk menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19. SKB ini antara lain mengatur bahwa pemerintah melalui gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 telah menetapkan zona hijau, kuning, oranye, dan merah pada seluruh wilayah kabupaten/kota di Indonesia. Oleh karenanya, pembelajaran tatap muka di tahun ajaran 2020/2021 tidak dilakukan secara serentak di seluruh wilayah Indonesia.
Source: Kompas July 12, 2020 07:41 UTC