Mahasiswa Pelaku Perundungan Harus Diberi Sanksi Sosial - News Summed Up

Mahasiswa Pelaku Perundungan Harus Diberi Sanksi Sosial


REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Rehabilitasi Anak Kementerian Sosial (Kemensos) RI, Nahar, mengungkapkan selain petisi berupa penangguhan kuliah para pelaku selama 12 bulan, harus juga ada sanksi kerja sosial bagi mahasiswa pelaku perundungan. "Saya dengar semalam, pihak kampus sudah memberikan sanksi berupa penangguhan masa kuliah selama 12 bulan kepada tiga pelaku perundungan. Kemudian ada saran dari komunitas disabilitas, agar pihak kampus juga memberikan sanksi kerja sosial," ujar dia saat dihubungi Republika.co.id, Kamis (20/7) pagi. Sanksi antara pelaku perundungan pelajar SMP dan pelaku perundungan mahasiswa yang berbeda, menurut Nahar, semua berdasarkan aturan yang dibuat oleh internal institusi pendidikan. Tetapi kita juga ada aturan hukum yang harus ditegakkan, jadi semua akan diinvestigasi lagi, karena kita harus lihat juga berdasarkan Undang-Undang seperti apa sikap yang dikatakan perundungan," jelas Nahar.


Source: Republika July 20, 2017 07:41 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */