Sang pelaku Roymardo Sah divonis hukuman penjara seumur hidup oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan. Menanggapi putusan itu, Eka Ginting selaku penasihat hukum terdakwa, menyatakan banding. Kita tidak bisa bilang puas atau tidak dengan putusan itu, hanya bisa menyerahkan semuanya ke Allah," ungkap Nurmaidah sambil terisak. Atas perbuatan itu terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP. Pisau tersebut kemudian disimpannya di saku sebelah kiri dan martil di saku sebelah kanan lalu ia menuju gedung FKIP.
Source: Jawa Pos February 01, 2017 03:27 UTC