JawaPos.com - Oknum salah satu mahasiswi Universitas di Kupang, Ernustina Nona Avin (21) resmi berstatus tersangka karena membuang bayi yang dikandungnya. Karena itu, dia segera menjalani proses hukum di Polsek Kelapa Lima dan ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA). Bayi yang dilahirkannya juga tengah diautopsi. Mereka baru tahu setelah mencium aroma tak sedap yang ditimbulkan dari orok yang dibuang Ernustina," terang Abdul Basith dikutip dari Timor Express (Jawa Pos Group), Rabu (12/10). Maka dia langsung ambil kantong kresek, mengisi orok bayi itu lalu dibuang di belakang kos yang berjarak kurang lebih 20 meter," ungkapnya.
Source: Jawa Pos October 12, 2016 10:30 UTC