REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pakar Hukum Tata Negara Mahfud MD menyatakan DPR RI semestinya menonaktifkan Setya Novanto dari kursinya sebagai Ketua DPR RI. Alasannya, Setnov telah melakukan pelanggaran hukum sehingga perlu ada sikap dari DPR secara kelembagaan. Karena itu, yang harus mengeluarkan sikap tidak hanya dari Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), tapi juga DPR secara kelembagaan. Sebab pada intinya, DPR harus melakukan sesuatu agar jangan sampai kursi ketua DPR itu kosong. "Tapi kalau melalui MKD juga bisa, setelah ini rapat, dan memberi rekomendasi, ini juga bisa.
Source: Republika November 16, 2017 08:15 UTC