JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD, berpendapat, pemerintah tidak memiliki kewajiban mengganti kerugian calon jemaah umrah agen perjalanan PT First Anugerah Karya Wisata ( First Travel). negara tidak berkewajiban. Menurut Mahfud, kewajiban pemerintah hanya sebatas mengupayakan uang jemaah dikembalikan oleh pihak First Travel melalui proses hukum. "Negara tidak harus bergantung, kecuali negara berbaik hati, tapi kewajiban bagi negara tidak ada," lanjut dia. Dalam kasus ini, First Travel menawarkan harga pemberangkatan umrah yang lebih murah dari agen travel lainnya.
Source: Kompas August 21, 2017 16:18 UTC