TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mengatakan bahwa pengangkatan wakil menteri oleh presiden, sah secara hukum. Menurut Mahfud, penjelasan Pasal 10 UU No. “Tapi pengangkatan mereka kemarin itu sah karena Penjelasan pasal 10 UU No. Penjelasan Pasal 10 tentang wakil menteri pejabat karir dan bukan anggota kabinet, kata Mahfud, sudah dibatalkan dalam putusan MK yang dibacakan pada Kamis, 19 April 2012. Putusan bernomor 79/PUU-IX/2011 itu diketok oleh Mahfud Md sebagai Ketua MK saat itu.
Source: Koran Tempo October 27, 2019 03:45 UTC