Mahfud MD: Sengketa Pemilu Tak Bisa Dibawa ke PBB - News Summed Up

Mahfud MD: Sengketa Pemilu Tak Bisa Dibawa ke PBB


JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD, mengatakan, sengketa pemilu tak bisa dibawa ke Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Undang-Undang Dasar 1945 dan Undang-Undang Pemilu telah memberi saluran bagi peserta pemilu untuk memperkarakan hasil maupun sengketa pemilu. Baca juga: Bawaslu: Mekanisme Sengketa Hasil Pemilu Telah Diatur dalam Konstitusi dan UUMenurut Mahfud, PBB tidak punya kewenangan untuk mengadili sengketa hasil pemilu maupun gugatan kontestan pemilu. Sementara, Indonesia sudah punya lembaga sendiri untuk menangani sengketa pemilu. Baca juga: Ketua MK: Para Hakim Konstitusi Siap 100 Persen Hadapi Sengketa Pemilu 2019Mahfud mengimbau pemilih untuk menyambut pemilu dengan baik.


Source: Kompas April 10, 2019 11:48 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */