JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Pernyataan Menkopolhukam Mahfud Md mengenai KUHP baru bukan untuk melindungi pemerintahan Jokowi karena baru berlaku tiga tahun kemudian, mengundang reaksi kontra. Pengacara publik Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Fadhil Alfathan menilai pernyataan Menkopolhukan Mahfud Md di atas sangat naif. “Pernyataan Mahfud Md ini menurut kami sangat naif dan cenderung reaksioner terhadap tuduhan-tuduhan yang ada,” ujar Fadhil saat dihubungi Tempo, Jumat (16/12/2022). Dia menjelaskan, terdapat berbagai aksi penolakan terhadap pengesahan KUHP sejak beberapa tahun belakangan yang menyebabkan timbulnya korban. Hal ini tentu membuat rakyat kesulitan untuk tidak curiga bahwa KUHP ini merupakan salah satu instrumen untuk melindungi kekuasaan.
Source: Koran Tempo December 17, 2022 00:30 UTC