Semua pihak diminta tidak bertindak di luar konstitusi, terutama untuk peserta pemiluREPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD menegaskan jika hingga saat ini belum ada pemenang resmi dalam pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2019. "Pemenang Pemilu, termasuk pilpres baru bisa diketahui saat pengumuman rekapitulasi suara pada 22 Mei 2019 oleh KPU," kata Mahfud MD di Sleman, Jumat (19/4). Mahfud mengimbau kepada semua pihak agar tidak bertindak di luar konstitusi, terutama untuk peserta pemilu. "Kontestan pemilu untuk cukup mengawasi penghitungan sampai tiba tanggal penetapan oleh KPU, yaitu 22 Mei 2019," katanya. "Tentunya proses pengajuan gugatan pemilu itu melalui Mahkamah Konstitusi (MK).
Source: Republika April 19, 2019 09:11 UTC