Mahfud: UU No 23 Tahun 2014, Berstatus Terdakwa, Ahok Harus Dinonaktifkan[JAKARTA] Gubernur DKI nonaktif, Basuki Tjahaja Purnama akan kembali bertugas setelah masa cuti kampanyenya berakhir pada Sabtu (11/2). Meski demikian, dengan statusnya sebagai terdakwa perkara dugaan penistaan agama, Ahok, sapaan Basuki harus kembali dinonaktifkan dari jabatannya. Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD mengatakan, berdasar Pasal 83 ayat (1) UU nomor 23 tahun 2014 tentang Pemda, seorang kepala daerah yang menjadi terdakwa harus diberhentikan sementara. Seorang kepala daerah yang menjadi terdakwa, bukan menjadi tertuntut ya, yang sudah menjadi terdakwa itu diberhentikan sementara. Tidak ada instrumen hukum lain yang bisa membenarkan Ahok itu menjadi gubernur kembali tanpa mencabut itu (Pasal 83 UU nomor 23 tahun 2014).
Source: Suara Pembaruan February 10, 2017 07:31 UTC