REPUBLIKA.CO.ID, WASHINGTON — Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump pada Jumat (20/2/2026) bergerak cepat mengganti tarif impor yang dibatalkan Mahkamah Agung dengan bea masuk global sementara sebesar 10 persen selama 150 hari. Trump menandatangani perintah eksekutif pada Jumat malam untuk memberlakukan tarif baru mulai Selasa berdasarkan Pasal 122 Trade Act 1974. Kebijakan ini sebagian menggantikan tarif 10 persen hingga 50 persen yang sebelumnya diterapkan berdasarkan International Emergency Economic Powers Act 1977, yang oleh Mahkamah Agung dinyatakan ilegal. Ia menambahkan, putusan Mahkamah Agung telah mengurangi daya tawar Trump dalam negosiasi dengan mitra dagang. Dalam perintah tarif 10 persen itu disebutkan bahwa AS menghadapi defisit neraca pembayaran yang “besar dan serius” dan situasinya dinilai semakin memburuk.
Source: Republika February 21, 2026 09:20 UTC