Sejumlah aktivis penggiat antikorupsi sebagai Perwakilan Rakyat Indonesia melakukan aksi Ruwatan Rakyat untuk KPK, di gedung ACLC KPK, Jakarta, Jumat, 28 Mei 2021. TEMPO/Imam SukamtoTEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Agung menolak gugatan uji materiil yang dilayangkan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi terhadap Peraturan Komisi Nomor 1 Tahun 2021 yang memuat tentang tes wawasan kebangsaan (TWK). “Menolak permohonan keberatan hak uji materiil Pemohon I: Yudi Purnomo dan Pemohon II: Farid Andhika,” seperti dikutip dari putusan perkara bernomor 26 P/HUM/2021 pada Kamis, 9 September 2021. Menurut TWK, berdasarkan aturan itu TWK telah menjadi alat ukur yang obyektif untuk memenuhi syarat pengisian jabatan. “Para pemohon tidak dapat diangkat menjadi ASN bukan karena berlakunya perkom 1 2021 yang dmohonkan pengujian, namum karena hasil asesmen TWK.
Source: Koran Tempo September 09, 2021 09:45 UTC