Mahkamah Agung Tolak Uji Materiil Pegawai KPK Soal TWK - News Summed Up

Mahkamah Agung Tolak Uji Materiil Pegawai KPK Soal TWK


Sejumlah aktivis penggiat antikorupsi sebagai Perwakilan Rakyat Indonesia melakukan aksi Ruwatan Rakyat untuk KPK, di gedung ACLC KPK, Jakarta, Jumat, 28 Mei 2021. TEMPO/Imam SukamtoTEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Agung menolak gugatan uji materiil yang dilayangkan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi terhadap Peraturan Komisi Nomor 1 Tahun 2021 yang memuat tentang tes wawasan kebangsaan (TWK). “Menolak permohonan keberatan hak uji materiil Pemohon I: Yudi Purnomo dan Pemohon II: Farid Andhika,” seperti dikutip dari putusan perkara bernomor 26 P/HUM/2021 pada Kamis, 9 September 2021. Menurut TWK, berdasarkan aturan itu TWK telah menjadi alat ukur yang obyektif untuk memenuhi syarat pengisian jabatan. “Para pemohon tidak dapat diangkat menjadi ASN bukan karena berlakunya perkom 1 2021 yang dmohonkan pengujian, namum karena hasil asesmen TWK.


Source: Koran Tempo September 09, 2021 09:45 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */