Mahkamah Konstitusi Cabut Kewenangan Pembatalan Perda, Tjahjo: Saya Tak Habis Pikir - News Summed Up

Mahkamah Konstitusi Cabut Kewenangan Pembatalan Perda, Tjahjo: Saya Tak Habis Pikir


Mahkamah Konstitusi Cabut Kewenangan Pembatalan Perda, Tjahjo: Saya Tak Habis PikirKamis, 06 April 2017 | 11:10 WIBMenteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo setelah meresmikan patung Soekarno di Institut Pemerintahan Dalam Negeri, Jakarta, 27 Maret 2017. TEMPO/Arkhelaus WTEMPO.CO, Jakarta - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mempertanyakan keputusan Mahkamah Konstitusi mencabut pembatalan peraturan daerah oleh pemerintah pusat. "Jujur, saya tidak habis pikir dengan keputusan Mahkamah Konstitusi," kata Tjahjo dalam pesan tertulis kepada Tempo di Jakarta, Kamis, 6 April 2017. Baca juga: Kemendagri: Pembatalan Perda Tak Perlu Lewat Judicial ReviewTjahjo menjelaskan, peraturan daerah adalah produk pemerintah daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Mahkamah membatalkan berlakunya kewenangan Menteri Dalam Negeri dalam membatalkan perda.


Source: Koran Tempo April 06, 2017 04:52 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */