TEMPO/SubektiTEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Utara masih harus menentukan majelis hakim sebelum memulai persidangan terhadap Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dalam kasus penistaan agama Islam yang dituduhkan kepadanya. Bagian hubungan masyarakat Pengadilan Negeri Jakarta Utara Hasoloan Sianturi mengatakan pengadilan akan berkoordinasi dengan kepolisian dan kejaksaan untuk meneliti semua hasil penyelidikan dan penyidikan di Kepolisian dan Kejaksaan. Hasoloan mengatakan, Pengadilan Negeri Jakarta Utara baru memulai sidang setelah semua penyelidikan Kepolisian dan Kejaksaan diteliti kembali. "Dan majelis hakim yang menentukan hari sidang." Pengadilan Negeri Jakarta Utara masih menunggu pembentukan dan penetapan majelis hakim, sumber daya manusia, dan ruang sidang.
Source: Koran Tempo December 05, 2016 09:45 UTC