Majikan yang Kasari PRT di Liponsos Akhirnya Jadi Tersangka - News Summed Up

Majikan yang Kasari PRT di Liponsos Akhirnya Jadi Tersangka


JawaPos.com–Majikan yang melakukan tindak penganiayaan dan kekerasan pada PRT (pembantu rumah tangga) berinisial EAS, 48, di Surabaya akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. EAS yang sebelumnya berada di Liponsos Surabaya itu mengaku menjadi korban penganiayaan majikan di Jalan Manyar Surabaya. ”Sudah kami tetapkan majikan korban sebagai tersangka,” ujar Kasatresktim Polrestabes Surabaya AKBP Oki Ahadian. Polisi akan segara melakukan pemanggilan tersangka untuk dimintai keterangan. Sebelumnya, EAS yang berada di Liponsos diantar oleh F. Ketika diantar, EAS sudah mengalami gangguan kejiwaan.


Source: Jawa Pos May 18, 2021 08:37 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */